Cara Registrasi Kartu AXIS – AXIS adalah Anak Perusahaan dari Perusahaan Axiata, yang berasal dari Negara Republik Indonesia, dengan menyediakan Layanan Telekomunikasi dan Internet untuk seluruh Wilayah Indonesia.
Pada sekitar Bulan April 2008, Perusahaan AXIS meluncurkan Layanan Telekomunikasi dan Jaringan Internet, yang tersedia lebih dari 400 Kota Besar, diseluruh pulau-pulau besar Negara Indonesia, yaitu seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Lombok, dan Bali.
Operator Penyedia Layanan Telekomunikasi dan Internet ini, memiliki Kantor Pusat Layanan yang berada didalam Kota Jakarta, serta merupakan Operator yang mengembangkan Layanan Internet 2G, 3G dan 4G LTE, tercepat di Indonesia.
Sejarah Pendirian Operator AXIS
PT. Natrindo merupakan Perusahaan Operator Telekomunikasi Seluler GSM 1.800 MHz Pertama di Negara Indonesia, yang memfokuskan Layanan Telekomunikasi pada Wilayah Jawa Timur saja, yaitu dengan merek Produk Lippo Telecom, yang dimulai sejak Bulan Mei 2001.
Setelah itu Maxis Communications Berhad meng-Akuisisi PT. Natrindo, masing-masing sebesar 51% (Pada Bulan Januari 2005), dan 51% (Pada Bulan April 2007), sehingga PT. Natrindo telah berhasil mendapatkan Lisensi untuk Wilayah Nasional (Seluruh Indonesia).
Kemudian pada Bulan Juni 2007, Saudi Telecom Company meng-Akuisisi 51%, saham dari PT. Natrindo yang dimiliki oleh Maxis Communications Berhad, sehingga saham Maxis Communications Berhad didalam PT. Natrindo hanya tinggal 44% saja.
Pada akhir Bulan Februari 2008, Lippo Telecom dan PT. Natrindo melakukan Kolaborasi bersama, dan berubah menjadi Perusahaan AXIS, yang memfokuskan Layanan untuk Wilayah Jawa Timur saja.
Sedangkan untuk Wilayah seluruh Indonesia, pada Tanggal 1 April 2008, Perusahaan AXIS mengeluarkan Kartu Perdana AXIS, yang disebar luaskan keseluruh Wilayah Indonesia.
Hingga saat ini, Kartu Perdana AXIS telah dikembangkan menjadi Jaringan Internet 2G, 3G dan 4G, ke beberapa Wilayah Besar Indonesia, seperti Kepulauan Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan masih banyak lagi.
Sehingga sekitar Tanggal 7 Juni 2011, yang didasarkan atas persetujuan dari Badan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, nama Badan Hukum dari Perusahaan AXIS, berubah dari PT. Natrindo Telepon Seluler menjadi PT AXIS Telekom Indonesia.
Akuisisi XL Axiata terhadap AXIS
Pada sekitar Tanggal 26 Desember 2013, Perusahaan XL Axiata telah mentandatangani Perjanjian untuk meng-Akuisisi AXIS, melalui sebuah Perjanjian diantara kedua belah pihak.
Perjanjian diatas dinamakan Perjanjian Jual Beli Bersyarat atau (CSPA) Conditional Sales Purchase Agreement, yang akan dilakukan bersama dengan Saudi Telecom Company (STC) dan Teleglobal Investment BV (Teleglobal), untuk
Kedua Perusahaan diatas merupakan Anak Perusahaan dari STC, pada saat itu XL Axiata disebut akan membayar Nilai Nominal Saham yang telah disepakati, dan akan membayar sebagian dari hutang atas kewajiban AXIS.
Kesepakatan Perjanjian Jual Beli Bersyarat atau Conditional Sales Purchase Agreement (SCPA) diatas, yaitu sebagai berikut :
- Teleglobal akan menjual 95% Saham yang tedapat didalam Perusahaan AXIS kepada XL Axiata, hal tersebut karena 100% Nilai Nominal Perusahaan AXIS pada saat itu sebesar 865 Juta Dollar AS, dengan Catatan Buku AXIS bersih dari hutang dan Posisi Keuangan Kas Nol (Cash Free and Debt Free).
- Harga Pembayaran diatas akan digunakan untuk Membayar Nilai Nominal dari Saham yang dimiliki oleh Perusahaan AXIS, serta Membayar Hutang dan Kewajiban.
- Transaksi tersebut akan dianggap selesai, apabila mendapatkan persetujuan dari Pemerintahan terkait dan persetujuan pemegang saham dari XL Axiata, melalui rapat umum (RUPSLB) Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
- Transaksi itu juga akan dianggap selesai, apabila tidak ada perubahan dari kepemilikan Spektrum.
Cara Registrasi Kartu AXIS
Berdasarkan Menurut Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 01/2018 dan Surat Ketetapan BRTI No. 3/2008, yang terbit pada 21 November lalu, dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia, Para Pengguna Layanan Seluler wajib melakukan Registrasi Kartu Perdana, dengan menggunakan Data Pribadi, yaitu NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga).
Peraturan diatas juga berlaku untuk Kartu Perdana AXIS, namun ada sebagian orang yang tidak mengerti untuk melakukan Registrasi, oleh karena itu dibawah ini ada 2 cara yang sangat mudah untuk melakukan Resgitrasi Kartu AXIS.
1. Cara Registrasi Kartu AXIS (VIA Turn On)
Pada Cara Registrasi Kartu AXIS yang pertama ini, dilakukan ketika Kartu AXIS pertama kali terpasang didalam Handphone atau Smartphone, yaitu sebagai berikut :
- Masukkan terlebih dahulu Kartu Perdana AXIS, kedalam Handphone atau Smartphone yang kamu miliki.
- Setelah itu hidupkan Handphone atau Smartphone tersebut, maka akan muncul Kolom Registrasi.
- Isilah Kolom Registrasi yang kosong, dengan Data Pribadi pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Nomor KK (Kartu Keluarga).
- Apabila sudah terisi semua, maka kamu tekan Confirm, dan tunggulah beberapa saat sampai muncul Notifikasi Registrasi telah berhasil.
2. Cara Registrasi Kartu AXIS (VIA SMS)
Pada Cara Registrasi Kartu AXIS yang kedua ini, dilakukan melalui Via SMS yang akan dikirimkan ke Nomor Operator, yaitu sebagai berikut :
A. Registrasi Pengguna Baru
- Ketik (DAFTAR#NIK#No.KK), pastikan NIK dan No.KK, sesuai dengan Data yang tertera didalam KTP dan KK kamu, lalu Kirim ke 4444.
- Jika sudah dikirimkan, tunggulah hingga beberapa saat sampai mendapatkan SMS Balasan dari 4444.
Contoh :
DAFTAR#321234459419005#3212347304188525476, kirim ke 4444.
B. Registrasi Pengguna Lama
- Ketik (ULANG#NIK#No.KK), pastikan NIK dan No.KK, sesuai dengan Data yang tertera didalam KTP dan KK kamu, lalu Kirim ke 4444.
- Jika sudah dikirimkan, tunggulah hingga beberapa saat sampai mendapatkan SMS Balasan dari 4444.
Contoh :
ULANG#321234459419005#3212347304188525476, kirim ke 4444.
3. Cara Registrasi Kartu AXIS (VIA Online)
Pada Cara Registrasi Kartu AXIS yang kedua ini, dilakukan melalui Via Online, baik itu melalui Website resmi AXIS atau Aplikasi AXISnet, yaitu sebagai berikut :
A. Resgistrasi Melalui Website Resmi
- Buka Aplikasi Browser pada Smartphone
- Silahkan ketik Halaman Website seperti ini (https://axisnet.id/registrasi)
- Masukan Nomor Kartu AXIS yang akan didaftarkan, didalam Kolom Kosong yang tersedia.
- Jika sudah terisi sesuai perintah, maka kamu akan menerima Kode Verifikasi melalui SMS.
- Masukan kode verifikasi tersebut, dan klik tombol (Verification).
- Maka akan keluar Notifikasi bahwa Registrasi telah berhasil.
B. Registrasi Melalui Aplikasi AXISnet
- Buka terlebih dahulu, Aplikasi AXISnet pada Smartphone.
- Pilih Menu dengan Simbol Tanda Panah, lalu pilih Menu Profile Saya.
- Setelah itu masuk kedalam Pengaturan Profile, dan klik Edit Profile dengan Simbol Tanda Panah.
- Kemudian pilih bagian Daftar Ulang, serta Masukan Nomor KTP dan KK sesuai dengan Data aslinya, pada Kolom yang sudah disediakan.
- Jika sudah terisi, klik Daftar, dan tunggulah hingga beberapa menit.
Akibat Apabila Tidak Melakukan Registrasi Kartu Perdana
Apabila kamu tidak melakuka Registrasi Kartu Perdana, maka kamu akan mendapatkan beberapa akibat, yang bisa membuat Kartu Perdana ter-Blokir, yaitu sebagai berikut :
1. SMS dan Panggilan Keluar ter-Blokir
Jika kamu tidak melakukan Registrasi pada Kartu Perdana, dalam waktu 30 Hari, maka kamu tidak akan bisa mengirimkan SMS atau melakukan Panggilan Keluar ke Keluarga, Teman, dan lain-lainnya
2. SMS dan Panggilan Masuk Tidak Terbaca
Setelah 30 Hari berlalu, apabila kamu tidak melakukan Registrasi pada Kartu Perdana, maka semua SMS atau Panggilan Masuk dari Keluarga, Teman, dan Orang lain, tidak akan terbaca kedalam Kartu Perdana.
3. Kartu Perdana Ter-Blokir Permanen
Setelah melewati lebih dari 30 Hari, jika kamu tidak melakukan Registrasi pada Kartu Perdana, maka pihak Kominfo akan mem-Blokir Kartu Perdana kamu, sehingga kamu tidak akan bisa melakukan apa-apa pada Kartu Perdana tersebut.
Read More Tips & Trik :
F.A.Q
1. Meminimalisir Kejahatan Nomor Tidak Dikenal, yang sering sekali mengaku-ngaku sebagai Kerabat, atau Perusahaan yang menawarkan berbagai macam Hadiah.
2. Melindungi Data Pribadi dari Kejahatan Cyber Crime, yang sering sekali melakukan Peretasan.
3. Mengurangi Biaya dalam melakukan Pembelian Kartu SIM secara berulang-ulang.
4. Mencegah berbagai macam Kejahatan, seperti Penipuan, Peratasan, Penculikan, dan lain-lainnya.
1. Tidak bisa melakukan SMS atau Panggilan Keluar.
2. Semua SMS atau Panggilan Masuk tidak terbaca.
3. Koneksi Internet tidak akan terhubung, meskipun memiliki Kuota.
4. Kartu Perdana akan ter-Blokir oleh Kominfo.
Bagi orang-orang yang melakukan Penyalahgunaan, ketika Registrasi Kartu perdana, akan dikenakan Hukuman sebagai berikut :
Kurungan Penjara hingga 12 tahun, serta mendapatkan Denda Maksimal Rp 2 miliar.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU), Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).