Cara Cek KTP Online

Posted on

Cara Cek KTP Online – Untuk memeriksa NIK, sekarang dimungkinkan untuk melakukannya melalui berbagai media yang disediakan oleh DInas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil.

Seri nomor di kolom atas kartu identitas (KTP) yang Anda tahu pasti. Ini adalah NIK, yang merupakan Nomor Identitas Penduduk.

NIK sering ditanya kapan ia ingin mengambil sesuatu, contoh kecilnya adalah kartu SIM.

Dimungkinkan juga untuk mengakses NIK untuk memvalidasi berbagai dokumen kependudukan lainnya, seperti. Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat Tanah, Surat Izin Mengemudi (SIM),

Identifikasi Kepemilikan Kendaraan (BPKB), Diploma Sekolah Menengah Atas atau sederajat dan Diploma Universitas.

Dengan demikian NIK adalah dasar untuk layanan publik di masa depan. Berdasarkan Pasal 38 PP No. 37/2007, NIK secara resmi disetujui oleh pemerintah dan dikeluarkan melalui lembaga eksekutif untuk setiap penduduk setelah pendaftaran biodata.

Masa berlakunya kehidupan tidak berubah bahkan dengan perubahan tempat tinggal.

Sesuai dengan mandat Undang-Undang Adminduk, NIK mulai berlaku secara nasional pada tahun 2011 dan dikelola melalui Sistem Informasi Kependudukan.

Dengan sistem ini, basis data kependudukan selalu dikelola oleh layanan Kependudukan dan Catatan Sipil di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, di kabupaten dan di desa.

Penjabaran di Balik Rangkaian Angka NIK

cara cek ktp online

Angka – angka yang tertera pada NIK secara acak. Semua nomor seri tersebut, terdiri dari kode khusus yang berbeda – beda loh gaes.

Kode – kode tersebut di kombinasikan dalam NIK dengan urutan sebagai berikut :

  • Kode provinsi 2 digit awal
  • Kode kota / distrik 2 digit selanjutnya
  • Kode kecamatan 2 digit
  • Tanggal lahir 6 digit dalam format tanggal, bulan dan tahun
  • 4 digit terakhir dari nomor seri dari 0001

Khusus untuk wanita, ada tambahan 40 pada tanggal kelahiran, misalnya, jika seorang wanita lahir di Bandung pada 11 November 1990, NIK-nya adalah: 10 50 24 111190 0001.

Ambil contoh NIK dari provinsi lain dengan nomor 1371011709860005. Penjelasan NIK ini dengan demikian meliputi :

  • 13 : Kode Provinsi Sumatera Barat
  • 71 : Kode Kabupaten / Kota Padang
  • 01 : Kode Kabupaten Padang Selatan
  • 17 : tanggal lahir (karena laki-laki, nomor 40 tidak harus ditambahkan)
  • 09 : Kode bulan kelahiran September
  • 86 : Kode 1986 lahir
  • 0005 : Kode urutan nomor registrasi. Ini berarti bahwa populasi di wilayah subdivisi selatan Kota Padang di provinsi Sumatera Barat, di mana KTP diperkenalkan, menempati tempat kelima di antara banyak penduduk pada tanggal lahir yang sama.

Keaslian NIK ini dijamin oleh sistem identifikasi biometrik, sidik jari, diafragma dan wajah dalam kartu ID elektronik (e-KTP). Karena itu NIK hanya dapat dimiliki oleh satu orang.

KTP Sebagai Indentitas Warga Negara

Ulasan NIK umumnya dilakukan untuk berbagai keperluan terkait identitas pribadi seseorang.

Misalnya, saat mendaftar CPNS. Ketika mendaftar melalui sistem online, ternyata masalah NIK ini sering dialami oleh banyak calon peserta.

Masalah paling mendasar adalah bahwa KTP dan KK mereka tidak ditemukan.

Untuk mengantisipasi masalah – masalah ini, Dukcapil telah menyediakan layanan untuk memverifikasi bahwa NIK dan KK yang dimiliki oleh calon pengadu CPNS sudah benar dan tidak salah.

Selain itu, pemeriksaan ini juga dapat dilakukan ketika Anda melakukan bisnis dengan seseorang secara online. Untuk menghindari penipuan, dll., Periksa NIK dari orang yang bersangkutan.

Cara Membuat E-KTP

Bagi Anda yang berusia setidaknya 17 tahun dan ingin memiliki KTP Anda segera, Anda dapat mengurusnya dengan cepat dan mudah. Tidak selama berminggu-minggu.

Cara untuk melakukannya adalah dengan mengumpulkan data e-KTP dari Kantor Tempat Tinggal dan Pendaftaran (Disdukcapil) di tempat tinggal Anda.

Berkenaan dengan persyaratan dokumen yang harus Anda sajikan, hanya fotokopi Kartu Keluarga (KK). Sangat mudah, bukan?

Setelah Anda menyelesaikan pendaftaran data Anda dan e-KTP Anda juga telah dibuat, Anda dapat melihat bahwa 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda dicetak dengan jelas.

Enam belas (16) angka dalam NIK ini unik, khas, dan pasti berbeda dari yang lain.

Dalam sistem e-KTP, NIK ini terhubung dengan orang yang sudah terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup.

Cara Cek KTP Online

1. Melalui Situs Web Resmi

cek ktp online

Pertama-tama, Anda dapat memeriksa status KTP melalui situs web resmi pemerintah daerah atau otoritas terkait.

Misalnya, tentang populasi kota / kabupaten dan kantor pendaftaran (Disdukcapil), yang mengelola e-KTP.

Jika Anda tinggal di Kota Bogor, Anda dapat segera memeriksa kartu ID Anda secara online dengan mengunjungi laman ini http://disdukcapil.kotabogor.go.id/.

Noted : Bagi kalian yang berdomisili di provinsi, kota atau kabupaten lainnya, kalian hanya mengganti kata “kotabogor” di alamat situsnya. Contoh : http://disdukcapil.bekasikab.go.id/

Selanjutnya, cukup masukkan nomor NIK pada e-KTP Anda di kolom yang disediakan dan kemudian klik tombol kontrol.

Tunggu sebentar hingga detail pribadi ditampilkan oleh e-KTP. Jika tidak, ini berarti bahwa NIK Anda tidak terdaftar dengan sistem e-KTP atau karena kesalahan teknis.

Bagi Anda yang tinggal di daerah di mana Disdukcapil tidak memiliki situs web resmi, Anda dapat memeriksa NIK Anda di http://dukcapil.kemendagri.go.id/ lalu masukkan e-ID NIK Anda di kolom yang tersedia dan kemudian klik Periksa.

2. Melalui Card Reader

Kedua, Anda juga dapat memeriksa e-KTP Anda dengan pembaca kartu. Sekarang alat ini dengan cepat membaca chip di e-KTP Anda, membuat kontrol data e-KTP mudah.

Metode ini juga sangat nyaman karena tidak perlu komputer atau PC untuk memeriksanya.

Kerugian dari metode ini, bagaimanapun, adalah bahwa alat itu sendiri hanya tersedia dan digunakan di lembaga terkait seperti Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Suka atau tidak suka, Anda juga perlu datang ke kantor jika ingin memeriksanya.

3. Melalui Aplikasi

Cara terakhir untuk memeriksa data E-KTP Anda adalah dengan mencari aplikasi yang dapat diunduh secara gratis dari Google Play dan App Store.

Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi, Anda dapat mengetikkan nomor N-KTP NIK Anda langsung ke kolom yang disediakan dan kemudian klik Periksa.

Tunggu beberapa detik hingga data identitas lengkap ditampilkan.

Noted : Sejak kini, pemerintah belum menyediakan aplikasi khusus untuk meninjau data e-KTP. Karena itu, disarankan untuk lebih memperhatikan pemilihan aplikasi yang akan digunakan.

Anda juga dapat memeriksa KTP Anda secara online. Di beberapa daerah, Anda juga dapat memeriksa status KTP Anda melalui SMS.

Misalnya seperti di kota Depok. Warga Depok yang ingin memeriksa status E-KTP mereka dapat langsung mengirim SMS dengan format nomor NIK (contoh : NIK 1301014515970003) dan kemudian mengirimkannya ke nomor layanan SMS dari Gateway Disdukcapil Depok, yang 0821 adalah. 1101-4433.

Maka Anda akan menerima balasan melalui SMS dengan informasi tentang tempat tinggal, misalnya :

  • Tidak ada status, yang berarti bahwa biodata Anda telah terdaftar dengan SIAK Disdukcapil tetapi tidak ada data KTP elektronik yang telah direkam.
  • Terima kasih telah mendaftarkan e-KTP dalam arti bahwa Anda telah mendaftarkan data KTP elektronik (e-KTP).
  • Lebih banyak data telah diidentifikasi, yang berarti bahwa informasi pribadi Anda telah terdaftar di lebih dari satu NIK. Dalam hal ini, Anda harus segera melapor ke kantor Disdukcapil.
  • Siap dicetak, yaitu data registrasi e-KTP akan dicetak segera setelah akhir fase ajudikasi.
  • Sudah dicetak, yang berarti kartu e-KTP Anda sudah dicetak.

Demikianlah tata cara cek KTP Online disertai dengan penjabaran di balik angka dalam NIK.

Semoga dapat membantu gaes..

Artikel Lainnya :