Cara Cek KK Online – Anda harus mengetahui bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyiapkan layanan pemantauan online untuk KK dan KTP melalui situs resminya www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Untuk verifikasi online kartu keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera, harus dimasukkan terlebih dahulu sehingga data populasi untuk setiap KTP dapat ditampilkan.
Selain itu, kontrol NIK hanya dapat dilihat di situs web dan juga diperiksa melalui aplikasi telepon pintar yang biasanya memakai cek KTP.
Namun, karena aplikasi tersebut bukan aplikasi resmi pemerintah, data biasanya tidak valid.
Karena itu, sebagai warga negara yang baik, Anda harus memeriksa informasi pribadi Anda dengan hati-hati dan teliti.
Identitas seseorang dapat dilihat dari Nomor Induk Kependuduk (NIK) mereka.
Apa itu Kartu Keluarga (KK) Online?
Kartu Keluarga, atau yang biasa disebut KK, adalah dokumen yang berisi daftar data anggota keluarga pada satu keluarga.
Kemudian, kartu keluarga menampilkan data semua anggota keluarga di sebuah rumah dan strukturnya.
Dalam KK, ada minimum data yang terkait dengan suami dan istri, selain mereka yang jelas dari data anak – anak mereka.
Untuk keluarga besar, kakek, nenek, dan lainnya, yang masih di keluarga yang sama.
Menurut majalahpendidikan Di KK, identitas setiap keluarga ditulis lengkap dengan nama lengkap, Nomor Induk Nasional (NIK), tanggal lahir, status, pendidikan, dan pekerjaan.
Selanjutnya, anggota KK dapat berubah karena mutasi atau penambahan anggota keluarga karena kelahiran, kematian, atau pernikahan.
Proses mutasi atau biodata data harus dilaporkan sesegera mungkin agar data dapat diperbarui dan tidak sulit digunakan.
Kartu keluarga ini dicetak dalam 3 salinan, masing-masing kepala keluarga, ketua kelompok RT dan kantor desa.
Selanjutnya, ketika semua anggota keluarga KK pindah, ketiga daun tersebut harus dicabut untuk diganti dengan kartu keluarga baru.
Penjelasan kecil di atas menunjukkan bahwa Kartu Keluarga adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap keluarga.
Kartu keluarga sering digunakan sebagai bukti administrasi administrasi, seperti: Akte kelahiran, penggantian KTP, pendaftaran, aplikasi, pemrosesan kartu BPJS, registrasi perawatan pusat kesehatan atau rumah sakit, dan banyak lainnya.
Persyaratan Untuk Membuat Kartu Keluarga
Yang perlu dilengkapi untuk membuat kartu keluarga adalah :
- Surat pengantar dari RT (Rukun Tetangga) atau RW (Rukun Warga).
- Tiket keluarga lama jika Anda ingin membuat KK baru karena transfer, transfer atau masalah lainnya.
- Akte kelahiran, jika tidak, Anda dapat menggunakan akta kelahiran.
- Surat nikah bagi mereka yang membuat KK baru setelah menikah atau surat cerai bagi mereka yang membuat KK baru setelah perceraian.
- Untuk migran di luar area, mereka harus membawa SKPPB (Newcomer Reporting Certificate).
- Surat pengangkatan saat Anda ingin membuat KK baru dengan menambahkan anak adopsi.
- Warga negara asing (orang asing) harus memiliki sertifikat pendaftaran permanen untuk warga negara domestik.
- Warga yang pindah ke desa tetapi masih di suatu daerah membutuhkan tanda terima transfer bank.
Bagaimana Cara Membuat Kartu Keluarga?
Langkah – langkah untuk membuat kartu keluarga adalah :
- Kumpulkan dokumen pengantar. Pertama, kumpulkan dokumen pendukung yang diperlukan sesuai dengan informasi dalam CC, di mana persyaratan di atas didefinisikan sebagai surat pengantar, akta nikah atau dokumen lainnya.
- Buat KK di Disdukcapil. Selanjutnya, Anda akan datang ke kantor lokal untuk kantor sipil dan registrasi (Dukcapil) dengan dokumen yang berhubungan dengan implementasi KK. Prosesnya memakan waktu sekitar 14 hari kerja.
Membuat kartu keluarga baru untuk menambah atau mengurangi anggota keluarga karena berbagai alasan adalah gratis.
Dua Cara Untuk Cek KK Online
Untuk memverifikasi bahwa Anda memiliki kartu keluarga yang valid dan nomor KTP yang valid:
1. Melalui Web Resmi
Kemajuan teknologi, kini menjadi lebih canggih dan berkembang pesat serta dapat membantu kalian untuk mengecek KK, dimana saja dan kapan saja.
Apakah NIK yang tercantum dalam e-KTP dan KK Anda sudah disimpan dalam database kependudukan pusat atau tidak.
Anda dapat menggunakan cek online KK dan cek KTP melalui situs web Dukcapil. Berikut langkah – langkahnya :
- Pertama, siapkan PC / laptop dan koneksi internet.
- Kemudian buka halaman browser dan akses alamat dukcapil ini
- Anda harus menambahkan nama daerah tempat Anda tinggal ke provinsi atau kota setelah tanda dot atau titik (disdukcapil. … .go.id). Contoh : https://dukcapil.kalbarprov.go.id/cek-kk
- Masukkan nomor KK dan NIK yang tercantum dalam e-KTP yang diminta.
- Jika NIK telah terdaftar dalam database, data pribadi Anda akan ditampilkan secara lengkap.
2. Melalui Media Sosial
Anda juga dapat menggunakan situs web untuk mengontrol media sosial menggunakan format yang sama.
Di mana media sosial dapat menggunakan Anda sebagai Facebook: Halo Dukcapil dan bahkan Twitter: @ccdukcapil.
Namun, untuk alasan keamanan bersama, Dukcapil merekomendasikan agar Anda mengirim pesan melalui pesan pribadi atau pesan langsung ke media sosial.
Dapat dipahami bahwa data yang diberikan tidak dapat dilihat oleh pihak ketiga.
Menambahkan NIK atau data populasi ke publik, seperti di komentar atau di kolom komentar, berisiko mengundang hal-hal yang tidak diinginkan.
Caranya sebagai berikut :
Selain memeriksa nomor kartu keluarga secara online, Anda juga dapat memeriksa nomor kartu keluarga melalui media sosial dalam format yang sama.
Anda dapat mencari Facebook Halo Dukcapil dan akun Twitter dengan nama pengguna @ccdukcapil.
Untuk tujuan keamanan bersama, pesan harus dikirim melalui pesan langsung dan fungsi pesan pribadi untuk mencegah peristiwa yang tidak diinginkan.
Jika publik ingin mengirim email keluhan mereka, Dukcapil juga telah memberikan alamat email yang dapat dihubungi : [email protected].
Namun, jika Anda mengirim keluhan melalui email, itu akan memakan waktu sedikit lebih lama. Dalam 24 jam Dukcapil akan segera menanggapi pesan Anda.
Selain itu, Anda harus tahu bahwa Dukcapil juga menawarkan layanan kontrol NIK dan KK yang lebih murah.
Karena jika email itu agak sulit bagi Anda, yang harus Anda lakukan adalah memeriksanya melalui SMS atau aplikasi obrolan WhatsApp.
3. Melalui SMS, WhatsApp dan Surel
Jika melalui SMS, WhatsApp, dan email, Anda dapat mengirimnya dalam format sebagi barikut :
#NIK
#Nama lengkap
#Nomor kartu keluarga
#Nomor_Telp
#Keluhan
Adapun pilihan akhir, jika Anda tidak bisa menunggu balasan dari Dukcapil, karena telah mengirimkan pesan keluhan kalian.
Anda dapat memeriksa NIK dengan menghubungi pusat panggilan. Caranya sederhana, cukup hubungi 1500537.
Berikut ini rangkuman cara nya :
Hotline Dukcapil : 1500537
WhatsApp Dukcapil : 08118005373
SMS Dukcapil : 08118005371
E-mail Dukcapil : [email protected]
Kontak DITJEN DISDUKCAPIL dapat kalian kunjungi di laman resminya berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact.
Layanan Helpdesk DITJEN DISDUKCAPIL : Call Center : 1500537
Meninjau formulir KK Online dan E-KTP di atas berguna untuk memverifikasi validitas data yang tercantum dalam Dukcapil.
Anda harus memastikan bahwa keberadaan Anda di daerah mana kalian tinggal adalah sudah benar.
Selain melalui dua cara di atas, kalian juga bisa mengunjungi atau datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SIpil atau Disdukcapil di daerah kalian.
Agar kalian bisa mendapatkan informasi lanjutan tentang cek KK kalian.
FAQ.
Dalam hal terjadi ketidaksesuaian data antara NIK dan nomor kartu rumah tangga (KK) / NIK, kirim permintaan untuk meningkatkan data ke kantor DUKCAPIL setempat berdasarkan alamat KTP Anda atau ke PUSAT DUKCAPIL untuk data tersebut. sesuai dengan memperbaiki dokumen resmi yang dimiliki.
Dokumen yang diperlukan dan disertai rangkap foto copy nya.
Demikianlah cara cek KK Online yang sudah saya bagikan. Semoga artikel ini dapat membantu kalian dalam mencari data kartu keluarga kalian.
Artikel Lainnya :